Pemerintah Targertkan Aturan Pelaksana UU TPKS Rampung Pertengahan 2023
Terbaru

Pemerintah Targertkan Aturan Pelaksana UU TPKS Rampung Pertengahan 2023

Pemerintah melalui Kementerian PPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta bergerak cepat merumuskan aturan turunan UU TPKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Implementasi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak disahkan belum dapat digunakan. Sebab, hingga kini belum diterbitkan aturan pelaksana dari UU tersebut, sehingga aparat penegak hukum masih sulit menerapkan aturan tersebut. Sementara pemerintah sebagai leading sector masih merumuskan aturan turunan UU 12/2022 ini.

“Pemerintah seharusnya segera membuat regulasi turunan UU TPKS demi memberi perlindungan dan pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar anggota Komisi VIII MF Nurhuda Y melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, maraknya TPKS di lembaga pendidikan menyulut banyak kalangan bersuara dan mendorong UU 12/2022 dapat segera diimplementasikan terhadap pelaku yang terbukti melakukan TPKS. Sementara hingga kini pemerintah tak kunjung rampung menyusun aturan turunanya. Seperti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang beum bisa dijerat dengan UU TPKS ini.

Dia meminta pemerintah bergerak cepat menyusun aturan turunan UU 12/2022 ini. Berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke aparat kepolisian menjadi puncak gung es. Terlebih, Nurhuda menilai kecenderungan kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak diadukan.  Sebab, ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tak berani bersuara dan melaporkan.

Sementara itu Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani meminta pemerintah melalui Kementerian PPPA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar bergerak cepat merumuskan aturan turunan UU TPKS. Sebab, dengan adanya aturan turunan dapat memastikan implementasi dari UU 12/2022. Menurutnya, sosialisasi UU TPKS menjadi penting dan memerlukan perhatian khusus. Dengan demikian, penerapan UU TPKS dapat segera terlaksana dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi UU TPKS, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas,” katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menargetkan penyelesaian peraturan turunan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat rampung di pertengahan 2023. Menurutnya, rancangan aturan pelaksana dari UU TPKS masih berproses dalam pembahasan di internal pemerintah. “Mudah-mudahan pertengahan 2023 bisa selesaikan semuanya,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan mandat UU 12/2022 setidaknya terdapat lima peraturan pelaksana (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres). Setelah internal pemerintah intens berkomunikasi dan berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, diputuskan menjadi 4 PP dan 4 Perpres.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna pada 12 April 2022 lalu. UU yang menjadi harapan banyak kalangan perempuan dan anak itu dalam pembahasannya melibatkan peran dan partisipasi publik secara bermakna. Tapi, dalam pengambilan keputusan di paripurna, terdapat satu fraksi yang menolak dilanjutkan pengambilan keputusan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Alasannya agar RUU TPKS, pengambilan keputusan persetujan bersamaan dengan RKUHP yang kini sudah disetujui menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags:

Berita Terkait