Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Sistem OSS RBA Awal 2022
Utama

Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Sistem OSS RBA Awal 2022

sistem OSS RBA dinilai masih banyak dikeluhkan karena masih belum terintegrasinya sistem di sejumlah kementerian dengan sistem satu pintu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, sistem OSS RBA dinilai masih banyak dikeluhkan karena masih belum terintegrasinya sistem di sejumlah kementerian dengan sistem satu pintu. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) berpendapat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 di daerah masih menghadapi hambatan pada sektor regulasi, kelembagaan dan digitalisasi.

KPPOD menilai meski ini sudah berjalan, tumpang tindihnya regulasi masih menjadi hambatan untuk berkembangnya OSS. Peraturan-peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja belum menampakkan kekompakan dalam mendukung percepatan penerapan OSS ini di daerah.

Armand Suparman selaku Direktur Eksekutif KPPOD menjelaskan bahwa kini pemerintah pusat telah mencoba merespon dengan UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah melakukan shifting pendekatan perizinan, dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko.

“Ketika kita ingin mendirikan sebuah usaha biasanya harus mengurus izin terlebih dahulu, namun dengan pendekatan baru ini melalui OSS RBA hanya usaha yang memiliki resiko tinggi yang wajib mengurus izin usaha, sedangkan usaha yang beresiko rendah hanya mengurus nomor induk berusaha,” ucap Armand.

Dari 40 regulasi turunan dari UU Cipta Kerja ini, KPPOD memfokuskan kepada peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan RBA, salah satunya pada PP No 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA, PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP No. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Selanjutnya PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP No.21 Tahun 2021 tentang Tata Ruang dan PP No.22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan.

Melalui pertukaran perizinan ini, KPPOD melihat kesiapan daerah akankah kemudahan prosedur ini dapat meningkatkan daya saing di daerah. KPPOD melihat dinamika implementasi OSS RBA ini tergantung atas jalannya prosedur di pusat. “Kualitas regulasi di pusat menentukan kelanjutan bagaimana kesiapan dan kebijakan peraturan yang ada di daerah” jelas Armand.

Dalam UU Cipta Kerja, OSS RBA mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha kementerian/lembaga di pusat maupun dinas teknis dan DPMPTSP di daerah dengan berbasis elektronik, sehingga memudahkan permohonan izin dalam mengakses dan mendapatkan layanan perizinan berusaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait