Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023
Terbaru

Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023

UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan berbagai peraturan pelaksana paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku. Salah satuny mengatur struktur cabang olahraga menjadi organisasi yang profesional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD.

Pemerintah terus melakukan pembangunan di bidang keolahragaan. Salah satunya bersama DPR menerbitkan UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Beleid yang diundangkan 16 Maret 2022 itu memuat berbagai ketentuan yang tujuannya antara lain pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga.

Untuk mewujudkan tujuan itu UU No.11 Tahun 2022 memandatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana. Pasal 107 menyebut peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan walau diberi waktu sampai 2 tahun, tapi peraturan pelaksana ini perlu terbit secepatnya. Pemerintah menargetkan semua peraturan pelaksana ini terbit tahun 2023.

“Tidak perlu menunggu sampai 2 tahun untuk menyelesaikan peraturan pelaksana UU Keolahragaan. Saya berharap peraturan pelaksana dapat selesai tahun 2023,” kata Mahfud dalam pidatonya di acara FGD tentang Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahrgaan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Mahfud menekankan salah satu substansi penting yang perlu diatur dalam peraturan pelaksana yakni jaminan keamanan dan keselamatan di bidang keolahragaan. Olahraga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Pemerintah bertanggung jawab membangun keolahragaan sebagai upaya mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana mandat konstitusi. Pembangunan keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional.

Pembangunan keolahragaan menurut Mahfud juga harus menjamin keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan keolahragaan baik kepada pemain, penonton dan lainnya. Peristiwa terakhir yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan olahraga di Indonesia (tragedi Kanjuruhan) memberi pelajaran berharga untuk mengutamakan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan olahraga.

Tags:

Berita Terkait