Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023
Terbaru

Pemerintah Targetkan Peraturan Pelaksana UU Keolahragaan Terbit Tahun 2023

UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan berbagai peraturan pelaksana paling lambat 2 tahun sejak UU ini berlaku. Salah satuny mengatur struktur cabang olahraga menjadi organisasi yang profesional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mahfud berharap kegiatan olahraga harus memberikan dampak positif, aman, menyenangkan dan memberikan inspirasi. Pemerintah tak bisa bekerja sendirian untuk mewujudkan tercapainya tujuan olahraga, perlu peran banyak pihak terutama masing-masing induk olahraga dan kejuaraan untuk memikirkan langkah yang diperlukan dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap pelaku olahraga, olahragawan, dan penonton dalam setiap penyelenggaraan olahraga mulai dari tingkat paling bawah sampai atas.

Deputi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan Pasal 56 UU No.11 Tahun 2022 memandatkan untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah. Substansinya antara lain mengatur kewajiban penyelenggara kejuaraan olahraga untuk memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

“Peraturan pelaksana ini penting sebagai panduan kegiatan olahraga agar terwujud keamanan dan perlindungan bagi pelaku olahraga dan olahragawan juga masyarakat yang menikmati olahraga,” ujar Sugeng.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, mengatakan untuk cabang olahraga sepak bola, induk organisasi sepak bola internasional FIFA telah menerapkan regulasi yang ketat dan tinggi soal keamanan. Peraturan Polri No.10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga menegaskan aparat kepolisian sifatnya sebagai cadangan dan memang idealnya seperti itu dimana dalam pertandingan sepak bola ada “stewards” yang berperan menjaga keamanan di dalam stadion.

Soal keamanan juga terkait dengan sarana, prasarana, dan infrastruktur olahraga seperti stadion. Aristo mencatat sampai saat ini belum ada klub sepak bola yang memiliki stadion. Biasanya klub sepak bola menyewa stadion yang dimiliki pemda. Pembinaan terhadap klub sepak bola dan suporter juga harus dilakukan dengan baik.

Terkait substansi yang perlu diatur dalam peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2022, Aristo mengusulkan pemerintah untuk mengatur struktur cabang olahraga menjadi organisasi yang profesional. Termasuk penyelenggaraan olahraga cabang tersebut misalnya liga. Ditegaskan juga apa saja syarat untuk bisa ditunjuk sebagai operator liga. “Pemerintah perlu membuat kategori atau syarat operator liga agar jelas kualifikasinya,” usul Direktur Hukum PSSI periode 2014-2016 itu.

Tags:

Berita Terkait