Pemerintah Targetkan RUU Hukum Perdata Internasional Disahkan Tahun 2023
Utama

Pemerintah Targetkan RUU Hukum Perdata Internasional Disahkan Tahun 2023

Sudah waktunya Indonesia memiliki UU HPI karena sudah banyak kasus berkaitan dengan Hukum Perdata Internasional.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Haswandi (tengah) dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono (kanan) dalam Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional', Jumat (21/10/2022). Foto: RES
Hakim Agung Haswandi (tengah) dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Tudiono (kanan) dalam Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional', Jumat (21/10/2022). Foto: RES

Selama ini Indonesia terikat dengan beragam perjanjian internasional terkait perdagangan global dan interaksi lain yang menyangkut keperdataan. Beragam interaksi itu sangat dinamis dan menyangkut lintas batas negara, sehingga diperlukan regulasi hukum keperdataan dan niaga (komersial) yang mampu mengakomodir kebutuhan itu. Untuk itu, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU pada tahun 2023.   

Materi RUU HPI memiliki cakupan yang luas, mulai hukum keluarga seperti perihal pernikahan atau perceraian antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia atau di luar negeri; adopsi anak, waris; hingga masalah hukum bisnis yang melibatkan pihak asing. Dalam praktiknya, selama ini pengaturan hukum perdata yang dipergunakan masih mengacu hukum peninggalan masa kolonial Belanda.

“Setelah sekian lama ya dari tahun 1980-an (upaya menyusun kodifikasi HPI di Indonesia, red), sekarang kita siapkan (RUU HPI). Ada beberapa materi menarik (dalam RUU tersebut),” ujar Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono, dalam Hukumonline Subscribers Meet Up bertajuk ‘Urgensi Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional”, Jum’at (21/10/2022).

Baca Juga:

Selama ini proses hukum arbitrase internasional di Indonesia mengacu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, melalui RUU HPI ini akan dilengkapi ketentuan recognition and enforcement of foreign judgement. “Itu akan memperkuat lagi bagaimana mekanismenya. Apakah ini akan diharmonisasikan dan diselaraskan dengan ASEAN? Karena di ASEAN ini ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kemungkinan transformasi bisnis, investasi, penyelesaian sengketa dagang yang efisien ini salah satu (tujuannya), akan kita kawal,” kata dia.

Hal lain yang tidak kalah penting melalui RUU HPI terkait kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum perdata. Bila pada lingkup pidana telah dikenal penggunaan Mutual Legal Assistance (MLA), melalui RUU HPI akan dimunculkan pijakan bagi MLA di bidang perdata. Diharapkan kehadiran MLA perdata akan bisa membantu diantaranya bagi kalangan hakim dan peradilan untuk memperoleh bukti-bukti dan lain sebagainya.

“Fasilitator MLA perdata nantinya masih akan dimatangkan pembahasannya oleh pengadilan, Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tudiono.

Tags:

Berita Terkait