Pemerintah Targetkan RUU PT Masuk Prolegnas 2016
Berita

Pemerintah Targetkan RUU PT Masuk Prolegnas 2016

Revisi akan dilakukan secara besar-besaran.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Gedung Kemenkumham. Foto: SGP.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan revisi UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) masuk dalam Prolegnas 2016. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen AHU Kemenkumham, Freddy Haris.

Menurutnya, revisi terhadap aturan ini juga akan dilakukan secara besar-besaran. “Itukan sudah dari 2007, sudah delapan tahun kan. Lalu perkembangan perseroan kan memang cepat ya. Banyak lah yang mau kita ubah,” ujar Freddy ketika dihubungi hukumonline, Senin (30/11).

Salah satu alasan revisi, lanjut Freddy, karena perkembangan serta dinamika perseroan di Indonesia yang begitu cepat. Sehingga, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Ada sejumlah hal yang akan diubah dari ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 ini.

Salah satunya, lanjut Freddy, terkait dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007. Pasal tersebut mengatur mengenai komposisi modal dasar perseroan. Dimana secara umum, modal dalam perseroan terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Menurut Freddy, nantinya dalam revisi ketentuan seperti itu akan dihapus. Alasannya karena ketentuan seperti modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor membuat bingung sebagian orang. Atas dasar itu, dalam revisi UU Nomor 40 Tahun 2007 nanti hanya akan dikenal satu jenis modal saja.

“Kita mau hilangkan minimum modal dasarnya. Modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan, itu membingungkan. Saya usulkan UU PT itu hanya atur modal, ya modal saja. Yang real saja,” katanya.

Menurut Freddy, penghapusan ketentuan itu juga sebagai langkah Ditjen AHU Kemenkumham untuk mendorong pengusaha kecil atau dengan modal yang sedikit agar memilih menggunakan badan hukum PT. Sebab, dibandingkan mesti menggunakan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap/CV), lebih baik pengusaha kecil mempertimbangkan untuk menggunakan badan hukum PT.

“Artinya buat mengantisipasi persoalan CV. CV belum jelas daftarnya dimana, registernya dimana dan CV harta pengurus bercampur. Walau pengusaha kecil gak apa-apa bikin PT saja,” katanya.

Paling tidak, lanjut Freddy, ada sekitar 20 Daftar Inventariasasi Masalah (DIM) terkait permasalahan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ini. Atas dasar itu, di internal pemerintah sendiri masih dalam tahap pembahasan bersama dengan tim pakar dari Kemenkumham.  “Masih dalam Pemerintah sedang kita bahas sedang tim pakar. Harapan kita kalau bisa masuk prolegnas 2016,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah diminta mengutamakan tunggakan legislasi dalam Prolegnas di tahun sebelumnya.Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  (ELSAM), Indriaswati D Saptaningrum, berpandangan capaian kinerja legislasi DPR untuk Prolegnas 2015 amatlah buruk. Setidaknya dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, DPR hanya mampu menyelesaikan pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah (Pemda). Selain itu, revisi UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU No.17 Tahun 2014.

“Berangkat dari capaian yang sedemikian minim, dalam penyusunan Prolegnas 2016, semestinya DPR dan pemerintah lebih memprioritaskan tunggakan RUU prioritas Prolegnas 2015, yang belum sempat dibahas, atau baru masih dalam proses pembahasan tingkat I,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (18/11).

Indriaswati menilai strategi tersebut penting untuk memastikan RUU yang masuk dalam Prolegnas lima tahunan untuk kemudian dapat dibahas dan disahkan dalam periode 2015-2019. Menurutnya, sejumlah RUU dalam Prolegnas 2015 memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi pembaharuan sistem hukum dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, penting untuk dimasukan kembali dalam Prolegnas 2016, guna dilanjutkan pembahasannya dan disahkan.
Tags:

Berita Terkait