Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif Pajak bagi Pengusaha Eropa
Berita

Pemerintah Tawarkan Berbagai Insentif Pajak bagi Pengusaha Eropa

Tercatat baru ada 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Pemerintah menyatakan dalam berbagai kesempatan membuka pintu lebar bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Eropa sebagai salah satu wilayah dengan perekonomian besar di dunia menjadi target utama pemerintah untuk meningkatkan nilai investasi asing. Pasalnya, nilai investasi Eropa dianggap masih minim dibandingkan potensi yang ada.

 

Hal tersebut sempat dinyatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pidatonya di hadapan para pengusaha Eropa yang tergabung dalam EuroCham di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (17/2) lalu. Sri menjelaskan tercatat baru ada 1.100 perusahaan Eropa yang telah berinvestasi di Indonesia. Jumlah tersebut dianggap terlalu kecil mengingat Eropa merupakan partner utama perekonomian wilayah Asia Tenggara.

 

“Ini masih kecil untuk benua sebesar Eropa untuk menjadi partner ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Saya harap EuroCham membawa perusahaan Eropa ke Indonesia,” ujar Sri dalam acara tersebut.

 

Dia menambahkan setidaknya pemerintah telah mengeluarkan tiga aturan terkait insentif perpajakan dalam dua tahun terakhir yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 dan PP Nomor 45/2019.

 

“Kami beri banyak insentif perpajakan untuk menarik investor asing dan mendukung ekonomi Indonesia melalui investasi. Di tengah ketidakpastian ini kami menggunakan fiscal policy untuk mengatasi permasalahan investasi,” jelas Sri.

 

Kemenkeu mencatat realisasi tax allowance periode 2017-2019 telah diikuti 151 wajib pajak dengan nilai rencana investasi mencapai Rp138 triliun. Tax holiday diberikan bagi industri pionir dengan kriteria industri yang memiliki kaitan luas, memberi nilai tambah dan memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi investasi minimal Rp500 miliar atau sebesar 50 persen untuk investasi minimal Rp100 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak itu 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi.

 

Sedangkan tax allowance diberikan kepada industri prioritas dengan kriteria bernilai investasi tinggi ekspor, penyerapan tenaga kerja besar atau penggunaan komponen dalam negeri. Insentif yang diberikan maksimal 30 persen dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.

Tags:

Berita Terkait