Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta
Berita

Pemerintah Tegaskan Pengenaan Royalti untuk Lindungi Hak Cipta

Ada pengecualian untuk UMKM. Jika pelaku usaha merasa keberatan atas pengenaan royalti, bisa melakukan diskusi bersama LMKN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
IG Live Hukumonline bertema Dendang Tagihan Royalti Musik Untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4). Foto: HOL
IG Live Hukumonline bertema Dendang Tagihan Royalti Musik Untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4). Foto: HOL

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid ini diterbitkan, antara lain untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai ketentuan Pasal 87, 89, dan 90 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PP No. 56 Tahun 2021 ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengenaan royalti tersebut, terutama bagi usaha kecil atau UMKM. Intinya, aturan ini dinilai memberatkan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, menjelaskan bahwa terbitnya beleid ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sejatinya DJKI ingin fokus mengurusi hak cipta pada tahun 2022, namun karena banyaknya keluhan yang diterima aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2021.

“Pencipta dan pemilik hak terkait mengeluh karena dibajakin, dimonetasi, lagunya di-cover, ngeluh sudah lama apalagi masa pandemi. Mereka enggak dapat apa-apa. UU sih jelas makanya kita akan semakin mempertegas saja hak-hak para pancipta dan pemilik hak terkait,” kata Freddy dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/4).

Pengenaan royalti ini, lanjut Freddy, hanya berlaku bagi pihak-pihak yang menggunakan lagu baik secara manual maupun digital, dan mendapatkan manfaat secara komersil sesuai Pasal 3 ayat (2) PP No. 56 Tahun 2021. Jika lagu hanya dinikmati untuk pribadi, pengenaan royalti tidak berlaku. Tidak terkecuali untuk lagu-lagu milik asing. Pelaku usaha yang memutar lagu asing untuk kepentingan komersil akan dikenakan royalti. Royalti akan dibayarkan lewat Chief Marketing Officer (CMO) pemilik lagu.

Pasal 3 ayat (2) dimaksud menyatakan bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, resto, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.

“Semua yang bersifat komersil itu berbayar. Di UU jadi Hak Cipta, sebelum ada PP ini sudah diatur. Kalau bikin lagu cover lagu masukin ke Youtube dapet adsense (iklan) itu komersil. Bagaimana kalau pengamen? Secara UU dia termasuk karena mendapatkan manfaat, tapi siapa yang mau nagih? Hasilnya cuma cukup buat hidupnya. Dan bukan lagu Indonesia aja, lagu barat pun kalau diputar tetap akan ditagih karena ada CMO, kalau enggak nanti Indonesia dituduh pembajakan,” jelas Freddy.

PP No. 56 Tahun 2021 juga memberikan keringanan pengenaan royalti bagi usaha mikro atau UMKM yang diatur dalam Pasal 11. Pasal  ini menyebutkan: “(1) Setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti. (2) Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.”

Dalam sesi diskusi IG Live Hukumonline dengan tema “’Dendang’ Tagihan Royalti Musik Untuk Usaha Komersial”, Sabtu (10/4), Freddy menegaskan pelaku usaha, termasuk UMKM dapat menyampaikan poin-poin keberatan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun poin-poin kesepakatan tersebut nantinya bisa disampaikan kepada Menteri, dan kemudian akan ditetapkan dengan SK Menteri.

“Sebenarnya ini kesepakatan B2B, dapat kesepakatan lalu nanti dituangkan di SK Menteri agar lebih transparan. Misalnya SK Menteri tentang tarif, jika keberatan silahkan didiskusikan ke LMKN,” imbuhnya.

Selain itu jika UMKM merasa keberatan atas tarif royalti bisa memberikan statement. Namun dia mengingatkan kepada para pengusaha untuk tidak berlindung dibalik UMKM.  Bagi usaha dengan skala besar dan sanggup untuk membayar royalti, diharapkan untuk tetap membayar royalti. Poin-poin keberatan lain bisa disampaikan ke LMKN. Kemudian untuk para pencipta lagu atau pemilik karya yang tidak ingin menarik royalti, Freddy meminta untuk mengumumkan free royalty.

Saat ini Freddy mengaku tengah fokus untuk membangun data center yang dinamakan dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). SILM berguna untuk transparansi dan akuntabilitas terkait pemilik hak cipta dan hak terkait lainnya. Pembangunan data center ini tidak melibatkan APBN karena pemerintah tidak akan mengambil manfaat dari royalti kecuali pajak.

“Jika ada para pemilik lagu atau pencipta lagu yang tidak ingin menarik royalti atas karyanya, umumkan kalau saya free royalty. Tapi kalau ada yang pakai lagu dia dan usahanya sukses dan kaya, jangan protes. Kita harus punya data lagu, SILM. Harusnya tahun ini bikin data centernya, cuma belum ada pihak yang mau siapkan dana ratusan miliar untuk membangun data center dengan skema Public Private Partnership (PPP). Yang mau silahkan siapkan dana ratusan miliar untuk data center, bikin yang benar-benar bagus bukan abal-abal,” pungkasnya.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema, mengatakan PP No.56 Tahun 2021 ini hanya mempertegas kewajiban pembayaran royalti untuk lagu dan/atau musik. Selama ini kewajiban pembayaran royalti memang sudah sejak berlakunya UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan penarikan royalti kepada pengguna lagu dan/atau musik telah dijalankan sejak 1990-an.

“Selama ini sudah ada kewajiban pembayaran royalti sejak UU Hak Cipta pertama kali terbit tahun 1982,” kata Ari Juliano Gema saat dihubungi Hukumonline, Kamis (8/4/2021).

Dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur adanya lembaga manajemen kolektif (LMK) yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Dia menyebut LMK jumlahnya banyak dan kadang membingungkan pengguna lagu secara komersial. Misalnya suatu lembaga penyiaran banyak disambangi LMK untuk menagih royalti, sehingga lembaga penyiaran itu bingung. Oleh karena itu dibentuk LMK Nasional (LMKN) yang berfungsi sebagai koordinator LMK.

Ari menjelaskan LMKN berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial. Untuk itu, keberadaan PP No.56 Tahun 2021 mempertegas apa yang dimaksud dengan layanan publik bersifat komersial yang dikenakan royalti. Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 

Tags:

Berita Terkait