Pemerintah Terapkan PPKM Batasi Kegiatan, Apa Beda dengan PSBB?
Utama

Pemerintah Terapkan PPKM Batasi Kegiatan, Apa Beda dengan PSBB?

Perbedaan meliputi wilayah, mekanisme dan pembatasan kegiatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pemerintah baru saja mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. PPKM adalah istilah baru setelah sebelumnya pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lalu apa perbedaan PPKM dan PSBB? Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, mengatakan PPKM bersifat mikro dan penerapannya dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan instruksi Presiden RI. PPKM juga bukan untuk melarang kegiatan masyarakat.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam akun youtube BNPB, Kamis (7/1).

Sehingga kegiatan di sejumlah sektor yang dalam PSBB tidak bisa dilakukan, dalam PPKM ini bisa dilakukan. “Disampaikan ini bukan menghentikan seluruh kegiatan, jadi kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan, bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” tuturnya. (Baca: Ini Rincian Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Diterapkan Pemerintah)

Sementara PSBB menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Ada pelarangan di beberapa kegiatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit Covid-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Tags:

Berita Terkait