Pemerintah Terbitkan 14 PMK Baru Terkait UU HPP
Terbaru

Pemerintah Terbitkan 14 PMK Baru Terkait UU HPP

Sebagian besar PMK yang sudah diterbitkan adalah terkait PPN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Foto: HOL
Foto: HOL

Pelaksanaan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen sudah mulai berlaku sejak 1 April lalu. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Pelaksana (UU HPP).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan 45 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU HPP, namun hingga saat ini baru 14 PMK yang dipastikan sudah diterbitkan.

“Tetap berlaku tarif per tanggal 1 April, apakah akan ada transisi karena aturan belum ada, pasti ada transisi tapi lebih ke arah transisi administrasi. Sekarang sudah selesai 14 PMK yang akan kita rilis, sementara yang lain akan kita jalankan. Kalau ada aturan yang belum diterbitkan pasti ada transisi. Dan kalau bisa secepatnya, UU jalan PP dijalankan PMK dijalankan itu yang menjadi beberapa hal yang terus kita lakukan,” kata Suryo dalam sebuah webinar, Selasa (5/4).

Adapun 14 PMK yang sudah diterbitkan adalah PMK No.58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK No.59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PMK No.231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Baca:

Ada PMK No.60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daeran Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan PMK No.61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Lalu adaPMK No.62 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, danPMK No.63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Tags:

Berita Terkait