Pemerintah Terima Lebih dari 2 Ribu Laporan Terkait THR
Terbaru

Pemerintah Terima Lebih dari 2 Ribu Laporan Terkait THR

Pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Foto: RES

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian melaporkan perkembangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Sejauh ini Kemenko menerima 2000 lebih laporan lewat Posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dalam acara Halal Bi Halal secara daring, Rabu (19/5). “Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang lebih dari 2.000 laporan,” kata Airlangga.

Dari laporan tersebut, lanjut Airlangga, sebanyak 692 laporan bersifat konsultasi dan sekitar 1.500 bersifat pengaduan. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Tentu nanti ditindaklanjuti dan juga tentunya ada hal-hal yang sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong dan memantau pembayaran THR termasuk memonitor jumlah uang yang beredar sebagai stimulan untuk daya beli masyarakat. (Baca: DPR Minta Kemnaker Tegakan Aturan Pemberian THR)

“Sesuai dengan perencanaan awal bahwa sekitar Rp154 triliun uang beredar selama bulan Ramadhan dan kita lihat laporan Bank Indonesia yang beredar ini memang kita harapkan menjadi stimulan daripada daya beli masyarakat,” ujar dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus membuka posko aduan THR hingga 20 Mei 2021. Nantinya, pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena Covid-19.

Tags:

Berita Terkait