Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah
Berita

Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah

UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya diharap berdampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“(Penerapan) Omnibus law, Indonesia bukan yang pertama kali. Ini sudah dilakukan di AS, Kanada, Inggris, dan Asia sendiri oleh Vietnam waktu mau masuk WTO (world trade organization) sehingga banyak aturan dipangkas dan direvisi. Filipina juga lakukan hal serupa juga seperti Indonesia dalam rangka menarik investasi,” jelas Rizal.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Lestari Indah menerangkan melalui UU Cipta Kerja ini mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam berusaha. Dia menceritakan semangat lahirnya UU Cipta Kerja tersebut untuk memperkuat UMK agar dapat berdaya saing dan menjadi formal.

“UU Cipta Kerja ini banyak sekali perlakuan khusus bagi UMK baik dari sisi perizinan, legalitas, tata ruang. Kemudahan-kemudahan itu terdapat di UU CK,” jelas Lestari.

Seperti diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja mengatur UMK tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas. Nantinya, akta notaris tersebut diganti dengan surat keterangan. Saat ini, pemerintah masih menyusun teknis penerbitan surat keterangan tersebut. Terkait jumlah pendiri, usaha mikro dan kecil juga tidak diwajibkan dua orang atau lebih sehingga dapat dilakukan satu orang.

Kemudian, terdapat perubahan paradigma perizinan usaha dari berbasis izin menjadi risiko. Nantinya, terdapat empat kategori jenis usaha yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Sehubungan dengan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), persyaratan tersebut lebih diprioritaskan bagi kategori usaha risiko tinggi seperti sektor sumber daya alam dan lingkungan.

Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana Meski UU Cipta Kerja ini dapat menjadi solusi dari tekanan ekonomi nasional saat ini. Namun, dia mengatakan UU Cipta Kerja perlu mengakomodir kepentingan daerah. Dia mencontohkan daerah Yogyakarta memiliki ciri khas yang berbeda di bandingkan daerah lain seperti tata ruang, pertanahan, gubernur dan wakilnya, kelembagaan dan kebudayaan.

“Bagaimana agar UU Keistimewaan DIY (UU 13/2012) dapat terakomodir dalam UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait