Pemerintah tidak Setuju Haatzai Artikelen KUHP Dihapus
Berita

Pemerintah tidak Setuju Haatzai Artikelen KUHP Dihapus

Delik formil akan diubah menjadi delik materiil. Kriminalisasi dilakukan jika sudah ada akibat.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit

 

Salah seorang hakim konstitusi, I Dewa Gede Palaguna sempat mempertanyakan kepada Pemerintah apakah hanya ada modifikasi dgn perubahan dari delik formil ke delik materil atau memang ada perubahan filosofi. Atau mungkin ada spirit yang mendalam di balik perubahan itu, tanya sang hakim.

 

Menjawab pertanyaan Palaguna tersebut, Harkristuti mengakui dengan mengubah delik formil tersebut, otomatis telah terjadi perubahan yang mendalam secara filosofis. Karena pemerintah sangat menyadari bahwa upaya untuk menyampaikan pendapat secara bebas merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, dan perubahan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang HAM yang berlaku saat ini, jelas Harkristuti.

 

Upaya hukum dan legal standing

Penjelasan Pemerintah disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal KUHP. Pandji Utomo mengajukan judicial review setelah merasa menjadi korban. Saat bertugas di Aceh, Pandji pernah vonis pidana penjara selama tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana di muka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah negara Indonesia, yang diatur pasal 154 KUHP. Namun, ia menyatakan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

 

Menurut Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa tindakan Pemohon yang tidak melakukan upaya hukum lain, setelah dipidana, dianggap membuat legal standing pemohon menjadi lemah. Lantaran tidak memanfaatkan upaya hukum lain seperti praperadilan, banding, atau kasasi maka patut dipertanyakan apakah pemohon telah sungguh-sungguh memperjuangkan hak-hak asasinya pada tingkat proses Peradilan pidana.

 

Dijelaskan Harkristuti, Pemerintah tidak menyatakan sama sekali bahwa pemohon tidak memiliki legal standing, tetapi dapat melemahkan argumentasi yang menyatakan adanya Pasal ini (pasal 154 KUHP) merugikan hak konstitusional dari pemohon sendiri. Penjelasan ini disampaikan Harkristuti sebagai jawaban atas pertanyaan seorang hakim konstitusi yang menanyakan maksud dari tidak melakukan upaya hukum lain, dapat melemahkan legal standing pemohon.

 

Pemerintah berpendapat bahwa apa yang dialami pemohon dan apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pemohon adalah semata-mata dalam rangka penerapan norma atau implementasi suatu undang-undang (KUHP) dalam rangka penegakan hukum. Dengan kata lain, hal tersebut tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan undang-undang.

 

Pemohon beralasan tidak melalukan upaya hukum lain karena kondisi di Aceh saat itu masih sangat berbau politis. Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa pertimbangan pemohon tidak melakukan banding adalah adanya kekhawatiran pemohon dapat meringkuk ditahanan lebih lama dari vonis 3 bulan yang diterimanya. Walaupun pemohon sempat memikirkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali.

 

Tags: