Pemerintah Upayakan Amnesti di Arab Saudi Diperpanjang
Berita

Pemerintah Upayakan Amnesti di Arab Saudi Diperpanjang

Untuk menjamin pekerja migran Indonesia yang memanfaatkan masa amnesti mendapat dokumen yang dibutuhkan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Upayakan Amnesti di Arab Saudi Diperpanjang
Hukumonline

Jajaran pejabat di beberapa kementerian yang menangani masalah pekerja migran Indonesia yang memanfaatkan masa amnesti di Arab Saudi berupaya memperpanjang masa amnesti itu. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada pemerintah Arab Saudi. Para pejabat tersebut terdiri dari perwakilan Kementerian luar negeri (Kemlu), Konjen RI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Ikut dalam delegasi itu perwakilan Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (APJATI). Bertindak sebagai koordinator tim delegasi tersebut, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman. Ia mengatakan para perwakilan melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen Penempatan Kementrian Perburuhan Arab Saudi, Abdullmonim Y Al Shehri hari ini di kantor Kementerian Perburuhan di Jeddah, Arab Saudi.

“Dalam pertemuan itu kami menyampaikan surat permohonan penundaan dan perpanjangan waktu program Amnesti bagi WNI/TKI dari Menteri Tenaga Kerja Indonesia,“ kata Reyna dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (17/6).

Reyna mengatakan pengajuan perpanjangan amnesti itu dilakukan karena banyaknya jumlah pekerja migran dan WNI yang memanfaatkan kebijakan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi itu. Oleh karenanya, untuk mengurus dokumen yang diajukan, dibutuhkan waktu tambahan yang cukup. Pasalnya, batas waktu berlakunya masa amnesti sampai 3 Juli mendatang dinilai singkat  dan tidak cukup dibandingkan banyaknya dokumen yang masuk. Reyna mencontohkan, sampai kemarin jumlah pekerja migran yang melakukan pendaftaran lebih dari 74 ribu orang. Dari jumlah itu 80 persen ingin bekerja kembali dan sisanya pulang ke tanah air.

“Kami ajukan surat penundaan itu karena dibutuhkan lebih banyak waktu untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan keabsahan keimigrasian antara Indonesia dan Arab Saudi sebagai syarat bekerja di Arab Saudi,” urai Reyna.

Dalam kesempatan itu, Reyna mengatakan pemerintah Indonesia mengusulkan perbaikan kontrak kerja baru yang menekankan kepada aspek perlindungan pekerja migran. Usulan itu berkaitan dengan besaran upah, hari libur, kompensasi, upah ditransfer ke bank, memberi akses komunikasi, jam istirahat dan asuransi bagi pekerja migran.

Dari pertemuan yang dilakukan, Reyna melihat Kementerian Perburuhan Arab Saudi menyambut baik dan segera mengagendakan pembicaraan khusus. “Mereka berjanji akan mengadakan pertemuan khusus di lintas kementerian Arab Saudi untuk membahas masalah ini dan segera menyampaikan usulan Menakertrans RI kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: