Pemerintah Wacanakan Sanksi Penggunaan Barang Impor
Utama

Pemerintah Wacanakan Sanksi Penggunaan Barang Impor

Sanksi diberikan kepada K/L atau BUMN yang menggunakan barang impor padahal pada barang jenis yang sama terdapat produksi dari dalam negeri.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menperin Saleh Husin. Foto: Setkab RI
Menperin Saleh Husin. Foto: Setkab RI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggunakan produk-produk dalam negeri. Penegasan ini disampaikan Jokowi saat memimpin sidang kabinet di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Senin (15/6).

Jokowi minta kepada seluruh K/L untuk menginventariasi daftar kebutuhan barang. Atas dasar itu, ia memerintahkan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin agar segera mencari solusi dari persoalan ini. “Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri,” katanya sebagaimana dikutip dari website setkab.

Ia mencontohkan sejumlah barang yang harusnya bisa digunakan dari produksi dalam negeri, tapi ternyata impor. Seperti pipa, selama ini banyak yang masih impor padahal di Batam produksi pipa Indonesia memiliki kualifikasi dan kuantitas yang baik. Bahkan, kapasitasnya besar. Namun, baru 40 persen digunakan oleh K/L dan BUMN. Sisanya masih impor.

“Ini sudah tidak boleh lagi, stop! Agar neraca perdagangan kita menjadi semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak,” tegas Jokowi.

Menperin Saleh Husin menambahkan, produk-produk buatan dalam negeri sudah banyak sekali, bukan hanya pipa saja. Contohnya, boiler, turbin dalam skala kecil atau travo, kabel, maupun pada lainnya yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Ia sepakat, seluruh produk buatan dalam negeri ini wajib digunakan oleh K/L dan BUMN.

“Ini yang harus diprioritaskan, tidak lagi harus dari produk luar negeri,” kata Saleh.

Atas dasar itu, lanjut Saleh, pihaknya menunggu daftar produk atau barang dari K/L dan BUMN mengenai belanja modal produk dalam negeri seperti yang diminta Jokowi. Daftar belanja barang tersebut nantinya yang menjadi pegangan pemerintah dalam menerapkan penggunaan produk dari dalam negeri.

Ia yakin, list belanja modal dalam negeri dari K/L dan BUMN itu, dapat meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri yang cukup besar. Bukan hanya itu, ia percaya, seluruh menteri menteri akan menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi terkait pengguaan produk dalam negeri itu.

Menurut Saleh, agar seluruh K/L dan BUMN mau menggunakan barang buatan dalam negeri, perlu ada cara-cara yang ampuh. Salah satunya, pengenaan sanksi bagi K/L dan BUMN yang menggunakan barang impor padahal untuk jenis yang sama sudah ada produksi dari dalam negeri.

Meski demikian, Saleh menambahkan, jika terdapat barang yang belum diproduksi dari dalam negeri. Makan, masih dimungkinkan untuk impor. Hanya saja, jika sudah diproduksi di dalam negeri, maka produksi dalam negeri harus diprioritaskan. “Nanti lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya (sanksi, red),” katanya.

Sejalan hal itu, lanjut saleh, Kementerian Perindustrian akan melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPKP tengah disusun terkait dengan audit penggunaan produk dalam negeri dari setiap instansi pemerintah baik K/L dan BUMN.

Tags:

Berita Terkait