Pemindahan Kewenangan Pengundangan dalam Perubahan UU 12/2011 Menuai Kritik
Terbaru

Pemindahan Kewenangan Pengundangan dalam Perubahan UU 12/2011 Menuai Kritik

Pemindahan kewenangan sangat bertolak belakang dengan rencana yang digaung-gaungkan oleh Presiden untuk menyederhanakan regulasi dengan sistem kebijakan satu pintu.

Oleh:
MR 37
Bacaan 2 Menit
Pemindahan Kewenangan Pengundangan dalam Perubahan UU 12/2011 Menuai Kritik
Hukumonline

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi UU. Namun, pengesahan ini menyisakan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Salah satu substansi yang dikritik berkaitan dengan perpindahan kewenangan mengundangkan UU.

Dalam perubahan UU No. 12 Tahun 2011 itu, DPR bersama pemerintah menyepakati pemindahan kewenangan pengundangan yang awalnya merupakan tugas Kementerian Hukum dan HAM, kemudian menjadi Sekretariat Negara. Sebagaimana diketahui, hal ini termaktub dalam Pasal 85 perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

Peneliti Transparency International Indonesia, Sahel Muzzamil mengatakan, pemindahan kewenangan ini tidak ada urgensi. Pemindahan hanya persoalan teknis administratif yang sama sekali tidak terkait dengan aspirasi publik.

Ia menambahkan aspirasi publik adalah jaminan bahwa masyarakat memiliki ruang partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan, dan revisi UU No. 12 Tahun 2012 tidak menjadi pembenaran atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Jadi bagi publik pemindahan kewenangan pengundangan ini jelas tidak memiliki urgensi” ucap Sahel Muzzamil saat dihubungi Hukumonline, Senin (06/06/2022).

Baca juga:

Pemindahan kewenangan sangat bertolak belakang dengan rencana yang digaung-gaungkan oleh Presiden untuk menyederhanakan regulasi dengan sistem kebijakan satu pintu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait