Pemohon Berharap MK Kabulkan Uji Formil UU IKN
Terbaru

Pemohon Berharap MK Kabulkan Uji Formil UU IKN

Selain proses pembentukan UU IKN cacat formil, selama proses pembuktian ada beberapa kejanggalan dan pengujian UU IKN mengandung konflik kepentingan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Mustahil harmonisasi RUU IKN dengan Undang-Undang lainnya dapat dilakukan hanya selama 3 hari. Mengingat UU 3/2022 memiliki banyak pertautan dengan undang-undang lain, seperti UU No.25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimatan Timut; UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; UU No.7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur.

Selain itu, UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terkait status Pemerintahan Khusus IKN; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait polemik sistem pemerintahan otorita IKN; UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Pajak Khusus Warga IKN; UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait perpindahan status ASN menjadi Pegawai Otorita IKN.

Tak hanya itu, surat penyampaian hasil harmonisasi RUU IKN dikeluarkan pada 3 Juni 2021, padahal acara harmonisasi dan penyelarasan baru selesai pada 4 Juni 2021. Saksi yang dihadirkan pemerintah pun tidak terlibat dalam Pembentukan UU IKN. Tidak terlibatnya Saksi yang dihadirkan oleh Presiden disampaikan langsung oleh saksi sebagaimana disampaikan oleh saksi Bambang Brodjonegoro dalam persidangan pada hari Rabu, 18 Mei 2022, dimana saksi mengatakan:

“Jadi kembali kepada Pak Merdiansyah bisa saya tegaskan bahwa kalau Undang-Undang IKN terus terang saya tidak terlibat ya, sekaligus tadi menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Prof. Saldi, ya. Kami tidak terlibat dalam Undang-Undang IKN,..” ujar Viktor mengutip keterangan saksi tersebut.

Saksi juga menjelaskan ketidakterlibatannya dalam proses pembentukan RUU IKN sebagai berikut “Mengenai peran saya dalam RUU IKN apalagi tadi sudah saya jelaskan bahwa memang saya tidak terlibat karena bahkan ketika undang undang itu disusun saya sudah tidak lagi di kabinet ya, saya sudah berhenti dari Menristek itu akhir April dan kalau tidak salah pembahasan undang undang itu setelah itu, ya. Bahkan saya ingat juga kebetulan pernah ada undangan dari Pansus di DPR, tetapi kemudian entah kenapa undangannya dibatalkan, sehingga boleh dikatakan saya tidak terlibat langsung dalam pembahasan Undang Undang IKN-nya. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan.”

Karena itu, menurut Viktor seharusnya tidak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan pengujian UU IKN. “Kami juga berharap demi menjaga marwah MK, kami berharap Ketua MK Anwar Usman yang telah melangsungkan pernikahan dengan adik ketiga dari Presiden untuk tidak ikut dalam RPH untuk memutus perkara ini, karena memiliki konflik kepentingan, conflict of interest. Mengingat objek yang diuji yakni UU IKN murni inisiatif dan ambisi Presiden Jokowi yang notabene kakak ipar dari Ketua MK,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait