Pemohon Bisa Ajukan Banding Bila Permohonan Merek Ditolak, Ini Prosedurnya!
Terbaru

Pemohon Bisa Ajukan Banding Bila Permohonan Merek Ditolak, Ini Prosedurnya!

Permohonan banding yang diajukan akan melalui beberapa tahap, yaitu pemeriksaan administratif, pencatatan, penyerahan berkas banding kepada Ketua Komisi Banding, penyusunan jadwal sidang komisi banding, kemudian akan dilakukan sidang oleh Komisi Banding Merek.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pemohon Bisa Ajukan Banding Bila Permohonan Merek Ditolak, Ini Prosedurnya!
Hukumonline

Dalam pengajuan pelindungan merek, permohonan dari masyarakat bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun tak semua pengajuan perlindungan merek dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Jika ditolak, pihak pemohon bisa mengajukan banding sebagai langkah untuk mempertahankan merek.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif yang merupakan proses pemeriksaan terkait dapat didaftar atau ditolaknya merek yang telah diajukan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jika pada tahap ini pemohon mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek, maka ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemohon untuk memperjuangkan permohonan mereknya.

“Pemohon yang mereknya ditolak masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan merek melalui pengajuan banding merek ke Komisi Banding Merek,” tutur Nova pada Jumat (19/8).

Baca Juga:

Permohonan banding dapat diajukan oleh pemohon ataupun melalui konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar. Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu surat permohonan banding merek, salinan surat pemberitahuan penolakan tetap permohonan pendaftaran merek/ perpanjangan merek, bukti pembayaran permohonan banding, identitas pemohon, dan surat kuasa jika permohonan banding diajukan oleh kuasa.

Nova menjelaskan permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tetap secara online melalui website merek.dgip.go.id.

“Apabila permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka Sekretaris Komisi Banding Merek memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonan banding tidak dapat diterima,” lanjut Nova.

Tags:

Berita Terkait