Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN
Utama

Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN

Namun, Tim Kuasa Hukum Pemohon belum sempat menyampaikan aspirasi agar Ketua MK tak ikut memeriksa dan mengadili pengujian formil UU IKN dalam sidang perbaikan ini dengan alasan sidang buru-buru ditutup.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Ia mengatakan dalam setiap akhir persidangan, sebelum sidang ditutup, biasanya ketua majelis atau pimpinan sidang selalu menawarkan dan memberi kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan aspirasi. "PNKN merasa sangat dirugikan dengan kejadian dan sikap Ketua MK ini. Namun PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum sidang II ditutup," tuturnya.

Viktor menegaskan PNKN memohon agar Ketua MK tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan PNKN yakni Perkara No.25/PUU-XX/2022 ini. Adapun teks lengkap permohonan PNKN yang sedianya akan disampaikan pada sidang II, namun tidak diberi kesempatan oleh Ketua MK adalah sebagai berikut: 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap permohonan kami.

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun yang Mulia, kita mengetahui terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan. Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan conflict of interest. Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

Untuk diketahui, terdapat lima alasan para pemohon mengajukan uji formil UU IKN ini. Diantaranya, Pembentukan UU IKN tidak disusun dengan perencanaan yang berkesinambungan, mulai dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan Negara, dan pelaksanaan pembangunan. Rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 sebagaimana diatur UU No.17 Tahun 2007, dan tidak pula tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019.

Selain itu, pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainnya informasi dan dokumennya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 3 November 2021 s.d. 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Tags:

Berita Terkait