Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN
Utama

Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN

Namun, Tim Kuasa Hukum Pemohon belum sempat menyampaikan aspirasi agar Ketua MK tak ikut memeriksa dan mengadili pengujian formil UU IKN dalam sidang perbaikan ini dengan alasan sidang buru-buru ditutup.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian formil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Selasa (5/4/2022). Agenda utama sidang penyampaian perbaikan permohonan oleh Tim Kuasa Hukum PNKN yang juga disiarkan melalui kanal Youtube MK. Hadir pula mewakili PNKN yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda, Muhyiddin Junaidi.    

Setelah Ketua Majelis Panel Anwar Usman membuka sidang, Tim Kuasa Hukum PNKN yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa membacakan pokok-pokok perbaikan. Dalam perbaikan permohonan ada penambahan pemohon yang semula 12 orang menjadi 24 orang, permintaan provisi, dan perbaikan argumentasi konstitusional agar UU IKN dibatalkan.

“Untuk perbaikan pemohon, mohon izin yang Mulia ada penambahan dari 12 pemohon menjadi 24 pemohon. Tapi susunan pemohon 1, 2, 3 tidak ada perubahan,” kata Viktor dalam persidangan melalui kanal Youtube MK, Selasa (5/4/2022). Anwar Usman didampingi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul sebagai anggota majelis panel. 

Baca:

Viktor menjelaskan adanya perubahan susunan dari pemohon nomor 4 dan seterusnya agar mempermudah klasifikasi sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon. "Kita klasifikasikan agar mudah menguraikan kesamaan kerugian konstitusional dari masing-masing pemohon," kata dia

Sebelum persidangan, Tim Kuasa Hukum memang sudah mengungkapkan permintaan agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review UU IKN ini. Alasannya, Anwar Usman bakal menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam pemindahan ibu kota negara, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Namun saat persidangan ini, Tim Kuasa Hukum PNKN yang hendak menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua Majelis Panel, tapi persidangan ditutup. "Kesempatan ini tidak diberikan oleh Ketua Majelis, yang dengan terburu-buru menyatakan sidang ditutup," keluhnya.

Ia mengatakan dalam setiap akhir persidangan, sebelum sidang ditutup, biasanya ketua majelis atau pimpinan sidang selalu menawarkan dan memberi kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan aspirasi. "PNKN merasa sangat dirugikan dengan kejadian dan sikap Ketua MK ini. Namun PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum sidang II ditutup," tuturnya.

Viktor menegaskan PNKN memohon agar Ketua MK tidak ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan PNKN yakni Perkara No.25/PUU-XX/2022 ini. Adapun teks lengkap permohonan PNKN yang sedianya akan disampaikan pada sidang II, namun tidak diberi kesempatan oleh Ketua MK adalah sebagai berikut: 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap permohonan kami.

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun yang Mulia, kita mengetahui terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan. Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan conflict of interest. Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

Untuk diketahui, terdapat lima alasan para pemohon mengajukan uji formil UU IKN ini. Diantaranya, Pembentukan UU IKN tidak disusun dengan perencanaan yang berkesinambungan, mulai dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan Negara, dan pelaksanaan pembangunan. Rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 sebagaimana diatur UU No.17 Tahun 2007, dan tidak pula tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019.

Selain itu, pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainnya informasi dan dokumennya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 3 November 2021 s.d. 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Tags:

Berita Terkait