Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN
Utama

Pemohon Minta Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Pengujian UU IKN

Namun, Tim Kuasa Hukum Pemohon belum sempat menyampaikan aspirasi agar Ketua MK tak ikut memeriksa dan mengadili pengujian formil UU IKN dalam sidang perbaikan ini dengan alasan sidang buru-buru ditutup.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian formil UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Selasa (5/4/2022). Agenda utama sidang penyampaian perbaikan permohonan oleh Tim Kuasa Hukum PNKN yang juga disiarkan melalui kanal Youtube MK. Hadir pula mewakili PNKN yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda, Muhyiddin Junaidi.    

Setelah Ketua Majelis Panel Anwar Usman membuka sidang, Tim Kuasa Hukum PNKN yang diwakili Viktor Santoso Tandiasa membacakan pokok-pokok perbaikan. Dalam perbaikan permohonan ada penambahan pemohon yang semula 12 orang menjadi 24 orang, permintaan provisi, dan perbaikan argumentasi konstitusional agar UU IKN dibatalkan.

“Untuk perbaikan pemohon, mohon izin yang Mulia ada penambahan dari 12 pemohon menjadi 24 pemohon. Tapi susunan pemohon 1, 2, 3 tidak ada perubahan,” kata Viktor dalam persidangan melalui kanal Youtube MK, Selasa (5/4/2022). Anwar Usman didampingi Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul sebagai anggota majelis panel. 

Baca:

Viktor menjelaskan adanya perubahan susunan dari pemohon nomor 4 dan seterusnya agar mempermudah klasifikasi sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon. "Kita klasifikasikan agar mudah menguraikan kesamaan kerugian konstitusional dari masing-masing pemohon," kata dia

Sebelum persidangan, Tim Kuasa Hukum memang sudah mengungkapkan permintaan agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review UU IKN ini. Alasannya, Anwar Usman bakal menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam pemindahan ibu kota negara, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Namun saat persidangan ini, Tim Kuasa Hukum PNKN yang hendak menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua Majelis Panel, tapi persidangan ditutup. "Kesempatan ini tidak diberikan oleh Ketua Majelis, yang dengan terburu-buru menyatakan sidang ditutup," keluhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait