Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta
Berita

Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta

Mulai berlaku 1 Januari 2019.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Buruh demo di Jakarta. Foto: HOL
Buruh demo di Jakarta. Foto: HOL

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum 2019 sebesar Rp3.940.973. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Peraturan yang ditetapkan Anies Baswedan tanggal 26 Oktober 2018 itu melarang pengusaha untuk membayar di bawah upah minimum.

“Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu kutipan Pasal 2 ayat (2) Pergub ini.

Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan. Persyaratan dan teknis penangguhan itu diatur dalam Pergub No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan UMP.

Pergub ini mengatur UMP 2019 mulai berlaku 1 Januari 2019. UMP hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari setahun. Untuk upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.

Sebagaimana diatur dalam Pergub, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi gratis, penyediaan pangan harga murah, dan biaya pendidikan. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

Pergub menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP 2019 salah satunya surat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta No.I/Depeprov/X/2018 tentang Rekomendasi UMP 2019, tertanggal 24 Oktober 2018. Dalam berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 Oktober 2018 anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp3.830.436, unsur buruh Rp.4.373.820, dan pemerintah Rp3.940.973.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan kecewa terhadap besaran UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur itu. Buruh Jakarta menolak keputusan itu karena penetapannya menggunakan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran UMP 2019 ini dianggap semakin melemahkan daya beli buruh. “Nilai UMP 2019 ini hampir sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan tahun ini sebesar Rp.3.908.020,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (1/11).

Dedi mengatakan sampai saat ini kalangan buruh belum berencana menggugat Pergub itu ke PTUN. Kelompok buruh telah mendaftarkan gugatan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap PP Pengupahan beberapa waktu lalu ke Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana diketahui gugatan buruh terhadap PP Pengupahan yang pernah dilayangkan sebelumnya kandas. Dalam gugatan itu pada intinya majelis MA menyatakan permohonan tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard (NO).

(Baca Juga:4 Gugatan Uji Materi Kandas, PP Pengupahan Tetap Berlaku).

Sampai berita ini dibuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, belum menjawab pertanyaan yang diajukan hukumonline.com melalui pesan singkat, dan upaya menghubungi melalui telepon juga tidak ada tanggapan. Begitu pula Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang.

Tags:

Berita Terkait