Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah
Terbaru

Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Shutterstock Inc dan Shutterstock Ireland Ltd sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu, mengatakan DJP juga menunjuk empat perusahaan lainnya yaitu Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd untuk hal yang sama.

"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," katanya.

Ia memaparkan enam perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Agustus 2021.

Menurut dia, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (Baca: Menimbang Potensi dan Tantangan Penerapan Pajak Digital di Tengah Pandemi)

Neilmaldrin memastikan pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Tags:

Berita Terkait