Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah
Terbaru

Pemungut PPN PMSE atas Produk Digital Luar Negeri Bertambah

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Neilmaldrin juga memaparkan realisasi penerimaan PPN PPSE hingga Juli 2021 sudah mencapai Rp2,2 triliun.

Sebelumnya, sebanyak 75 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital. Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com.

Untuk diketahui, DJP pada Juli lalu mengumumkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 yang mencapai Rp1.647,1 miliar. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu (Juli s.d. Desember 2020) yakni sebesar 125,2% atau sebesar Rp915,7 miliar.

Pengamat Pajak Fajry Akbar mengatakan bahwa penerimaan PPN dari PMSE senilai Rp1,6 miliar merupakan angka yang maksimal karena potensi pajak PMSE yang tidak begitu besar. Apalagi perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor e-commerce sudah masuk dalam 75 perusahaan yang memiliki kewenangan pemungutan pajak. Dengan kecilnya potensi tersebut, maka upaya untuk melakukan perluasan PPN PMSE dirasa tak signifikan.

“Kalau dari hitung-hitungan saya memang sudah optimal, karena memang potensinya tak banyak. Industri jasa digital ‘kan oligopoli, dikuasai sebagian kecil pemain besar. Kalau yang besar sudah "ditangkap" maka penerimaan dari sisanya tidak akan signifikan. Dari 75 perusahaan, yang besar-besar sudah masuk semua, setahu saya. Makanya, kalau PPh badan dari perusahaan digital yang dialokasikan ke Indonesia tak besar (hasil konsensus global), ya jangan kaget,” katanya kepada Hukumonline, Senin (12/7) lalu.

Tags:

Berita Terkait