Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu
Berita

Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu

Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Melalui surat edaran itu, seluruh jajaran Bawaslu diminta melaksanakan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Selama masa penundaan Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi. 

 

Kemudian Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Panwaslu Kelurahan/desa yang sudah dilantik agar menunda semua aktvitas terhitung mulai 31 Maret 2020. Kepada Panwascam diberikan honorarium atas kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwas Kelurahan/Desa yang sudah dilantik. 

 

Segera Terbitkan Perppu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan Presiden perlu mengeluarkan Perppu untuk menunda Pilkada 2020. Menurut Titi, Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020. 

 

“Penundaan Pilkada 2020 mesti menjadi prioritas, karena wabah Covid-19 semakin meluas, dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Titi kepada hukumonline, Jumat (27/3/2020). 

 

Menurut Titi, kondisi ini berkaitan erat dengan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 Provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta dan Aceh yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. 

 

Sejak pekan lalu, KPU sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan pilkada. Hal ini tentu berimplikasi teknis dari penundaan ini akan berdampak pada kontinuitas sejumlah tahapan pilkada lainnya. Termasuk bisa menggeser hari pemungutan suara sebagai aktivitas/tahapan terpenting dalam pilkada. 

 

Dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. 

Tags:

Berita Terkait