Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu
Berita

Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu

Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Tentu kalau pelantikan PPS bergeser, maka akan menggeser pula hari pemungutan suara sesuai pasal itu,” ungkap Titi.

 

Titi menilai karena Pilkada dilakukan serentak, maka semestinya dampak penundaan ini tidak hanya dihitung daerah per daerah, tapi juga harus dilihat dalam skala keserentakan. Maka kebijakan yang dibuat harus dengan pendekatan nasional, tidak secara parsial daerah per daerah. 

 

Sementara itu, ketentuan penundaan pilkada yang diatur dalam UU Pilkada, berupa Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1 Tahun 2015, tidak mampu memberi landasan hukum bagi penundaan pilkada secara nasional, tapi parsial daerah per daerah terbatas pada wilayah yang mengalami kondisi luar biasa (force majeur), serta harus dilakukan secara bottom up process, berjenjang dari bawah ke atas.

 

Dengan sudah ditundanya empat aktivitas tahapan pilkada ini, menurut Titi memiliki implikasi langsung terhadap tahapan lainnya, terutama hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 23 September 2020. Karena itu, KPU sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan Pilkada 2020, perlu menyesuaikan kembali tahapan pelaksanaan pilkada agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis dan konstitusional.

Tags:

Berita Terkait