​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pemutusan Karyawan PKWT hingga Syarat, Prosedur, dan Biaya Visum

Hukumnya memaksa orang lain untuk menikah hingga boleh tidaknya merekam penggeledahan yang dilakukan penyidik turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Khusus bagi pekerja outsourcing yang didasarkan pada PKWT, ia berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan alih daya jika hubungan kerjanya berakhir karena telah berakhirnya jangka waktunya perjanjian kerja, telah selesainya pekerjaan tertentu, atau diputus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.

  1. Hubungan Wasiat dengan Surat Wasiat

Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Sedangkan surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Antara wasiat dan surat wasiat adalah dua hal yang berhubungan satu sama lain, di mana jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.

  1. Ketentuan Penurunan Gaji dan Penyelesaiannya

Tidak terdapat ketentuan secara rinci yang mengatur mengenai penurunan upah. Akan tetapi, karena perubahan terhadap upah tentunya akan mengubah salah satu ketentuan dari perjanjian kerja, maka penurunan upah harus dilaksanakan melalui persetujuan para pihak terlebih dahulu.

Di sisi lain, penurunan upah dapat dilakukan melalui pemotongan upah apabila memenuhi syarat-syarat pemotongan upah, karena pemotongan upah sendiri dapat dilakukan secara permanen kepada karyawan. Namun, pemotongan upah sebagai denda dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Perbedaan Konsiliasi dengan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial setelah dilakukan perundingan bipartit adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Perbedaan penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dengan arbitrase dapat dibedakan berdasarkan beberapa pembeda. Salah satunya pihak yang melakukan konsiliasi adalah konsiliator, sedangkan pihak yang melakukan arbitrase adalah arbiter.

Tags:

Berita Terkait