Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain yang didasari dengan obsesi. Stalker biasanya mengobservasi dan berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memiliki kedekatan dengan korban. Bahkan stalker mengikuti korban sampai ke tempat tinggalnya dan ke mana pun beraktivitas.
Di Indonesia sendiri tidak diatur undang-undang secara khusus tentang stalker. Meski demikian, hukum positif di Indonesia mengatur berbagai pasal terkait pengancaman, antara lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yang berpotensi menjerat stalker jika perbuatannya meliputi pengancaman terhadap korban juga.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!