Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji ‘Akuntabilitas’
Berita

Penahanan dalam RKUHAP Diusulkan Perlu Uji ‘Akuntabilitas’

Untuk menguji alasan-alasan penahanan agar lebih berimbang. Dalam proses pengujian itu nantinya hakim pemeriksa pendahuluan akan melihat apakah dalam kasus tersebut penahanan perlu dilakukan atau tidak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mekanisme pemeriksaan pendahuluan dalam RKUHAP, menurut Erasmus layak digunakan untuk menguji alasan penahanan. Melalui mekanisme itu penyidik dan penuntut umum menjelaskan kepada hakim mengenai rasionalitas alasan penahanan atau perpanjangan penahanan. “Hakim harus menguji tindakan yang dilakukan polisi dan jaksa ini,” kata dia.

 

Erasmus juga mengingatkan dari banyak penelitian yang dilakukan organisasi masyarakat sipil disimpulkan sebagian besar kasus penyiksaan terjadi di tempat penahanan. Setelah penyidik memutuskan untuk menahan orang yang ditangkap, Erasmus menilai tahanan seharusnya ditempatkan pada rutan/lapas yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, bukan ditahan di kantor penyidik (Polri).

 

Sebab, KUHAP sendiri mengamanatkan tempat penahanan dikelola secara tunggal, yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) cq Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Ini penting untuk mencegah penyidik melakukan sesuatu kepada tahanan dan tidak terpantau,” katanya.

Tags:

Berita Terkait