Penanganan Karhutla Dinilai Abaikan Hak Korban
Berita

Penanganan Karhutla Dinilai Abaikan Hak Korban

Masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan disarankan mengajukan gugatan citizen law suit atau class action ke pengadilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selain mengajukan gugatan di dalam negeri, Teguh mengatakan korban karhutla juga bisa menuntut negara asal perusahaan yang konsesinya terbakar. Upaya itu bisa dilakukan untuk mengingatkan agar pemerintah di negara asal perusahaan itu ikut bertanggung jawab.

 

Direktur Penanganan Pengungsi BNPB Johny Sumbung menghitung bencana yang terjadi periode 1 Januari-18 November 2019 di Indonesia mencapai 3.271 kejadian. Bencana paling tinggi yakni angin puting beliung 1.050 kejadian; karhutla 708; banjir 684; longsor 655; dan kekeringan 121. Bencana yang terjadi selama hampir setahun ini mengakibatkan 461 orang meninggal, 107 menderita, 5,94 juta orang mengungsi, dan 3.312 terluka.

 

Khusus karhutla, Johny menghitung sampai saat ini lebih dari 857 ribu hektar lahan terbakar. Upaya yang sudah dilakukan BNPB antara lain melakukan water bombing dan hujan buatan. Tercatat masih ada 483 titik panas di sejumlah daerah, dan ada 3 helikopter beroperasi untuk melakukan bom air. Menurutnya, BNPB tidak bisa sendirian untuk menangani bencana yang terjadi di Indonesia terutama karhutla. Pemerintah daerah berperan penting untuk mencegah terjadinya karhutla.

 

Johny mengingatkan sejak kebakaran besar tahun 2015, Presiden Jokowi sudah mengarahkan seluruh pihak untuk fokus memadamkan api. Untuk mencegah karhutla, mulai tahun 2020 BNPB akan melakukan patroli menggunakan drone. Selain itu pemerintah sudah berupaya melakukan penegakan hukum dan ada perusahaan yang diproses di pengadilan. “Untuk menangani karhutla perlu koordinasi optimal semua pihak dari pemerintah pusat sampai daerah,” tegasnya.

 

Dia juga menghitung kerugian yang ditimbulkan karhutla lebih besar ketimbang tsunami yang menerjang Aceh tahun 2004. Kerugian karhutla tahun 2015 diperkirakan mencapai 16,1 triliun, dan tsunami Aceh di tahun 2004 sekitar Rp7 triliun. Karhutla yang terjadi tahun 2019 sebagian besar melanda Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, NTT, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan. “99 persen karhutla terjadi karena ulah manusia,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait