Penanganan Kasus Gagal Ginjal Masuk Pro Justitia
Terbaru

Penanganan Kasus Gagal Ginjal Masuk Pro Justitia

DPR bakal kawal proses penegakan hukum. Terdapat satu perusahaan farmasi naik tahap penyidikan di Bareskrim. BPOM semestinya dapat ditarik sebagai pihak yang turut bertanggung jawab bila mengacu pada teori sebab akibat (kausalitas).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penelusuran berbagai obat-obatan sirop yang ditengarai menjadi penyebab maraknya gagal ginjal akut misterius pada anak-anak memasuki babak baru. Setidaknya terdapat produsen obat sirop yang diproses hukum naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri. DPR pun bakal mengawal proses hukum terhadap perusahaan farmasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kinerja kepolisian, Badan Pengawas Obat-Obatan Makanan (BPOM) yang membongkar produsen obat sirop yang mengandung zat bahan baku etilen Glikol dan dietilen Glikol di atas ambang batas perlu diapresiasi. Proses penegakan hukum kasus ini bakal dikawal Komisi IX DPR sebagai mitra BPOM.

Kebijakan BPOM dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu, kita akan minta kepada komisi teknis mengawasi,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (1/11/2022).

Dia menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol dan dietilen Glikol di atas ambang batas yang ditentukan yang berakibat timbullnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Sebagai perusahaan farmasi berpengalaman semestinya lebih berhati-hati dalam memproduksi obat-obatan bagi anak-anak.

Bareskrim dan Polri menemukan dua perusahaan farmasi swasta yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan. Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Pipit Rismanto menuturkan ada peningkatan status ke tahap penyidikan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi jenis obat sirop mengandung etilen Glikol melebihi ambang batas yang semestinya 0,1 mg. Keputusan itu diambil setelah melakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit Rismanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait