Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Kolom

Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.

Bacaan 5 Menit
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Pada tanggal 31 Januari 2022, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Setelah penetapan hari dan tanggal tersebut, KPU telah melakukan berbagai kegiatan dan persiapan guna terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu upayanya melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir. Hal ini merupakan amanat Pasal 12 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.”

Namun, dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih tersebut, seringkali ditemukan permasalahan faktual di lapangan seperti akurasi, komprehensivitas, dan pemutakhiran data Pemilih itu sendiri. Untuk itu, fungsi pengawasan dan penanganan yang diemban oleh Bawaslu harus ditegakkan dan dijalankan secara maksimal demi terwujudnya data Pemilih yang mutakhir dan memiliki validitas tinggi. Fungsi penanganan pelanggaran pemutakhiran data Pemilih ini bukan hanya menjadi tugas dan wewenang Bawaslu saja melainkan menjadi tugas dan wewenang dari DKPP RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk itu, makalah ini secara jauh akan membahas terkait penanganan pelanggaran pemilihan umum pada tahap pemutakhiran data pemilih.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan dari penyelenggaraan Pemilu. Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan kedua setelah tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal tersebut berbunyi, tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dimungkinkan untuk kembali dilaksanakan apabila pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dengan tahapan yang lebih singkat yakni, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; kampanye; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait