Penangkapan Djoko Tjandra, Jawaban atas Keraguan Publik
Utama

Penangkapan Djoko Tjandra, Jawaban atas Keraguan Publik

Namun, ICW menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah untuk menuntaskan kasus Djoko. Seperti mengembangkan adanya kemungkinan petinggi Polri lain yang terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra, hingga berkoordinasi dengan KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Proses penangkapan Djoko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan Polri mampu menggalang kerja sama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum,” katanya.

Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti keseriusan Polri menanganai kasus tersebut. Baginya, penangkapan Djoko menjawab keraguan publik terhadap institusi Polri. “Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini, apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan?”

Pekerjaan rumah

Terpisah, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mencokok Djoko Tjandra di Malaysia. Dia meminta Djoko yang menjalani pemeriksaan di Bareskrim sejak diboyong pada Kamis (30/7) malam, kooperatif untuk menjalani masa hukuman. “Serta memberi informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir ini,” ujarnya.

Namun begitu, masiih terdapat banyak pekerjaan rumah Polri yang harus segera dituntaskan. Pertama, Polri harus mengembangkan kasus ini terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.Kedua, Bareskrim mesti segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunaan surat palsu bagi kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan, Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. “Poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,” jelasnya.

Ketiga, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan pihak-pihak lain sebagai penerima suap. Begitupula terhadap advokat maupun pihak-pihak yang diduga memberi bantuan terhadap Djoko Tjandra dalam pelariannya dari Indonesia.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Buronan itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7) malam dan langsung dibawa Bareskrim Mabes Polri. Penangkapan Djoko buah kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDM). Kepolisian Malaysia memberi informasi keberadaan Djoko pada Kamis 30 Juli 2020 siang.

Menurut Listyo, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Tim mendapati jika Djoko berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia. Keberadaan Djoko diketahui Kamis siang ini di Malaysia. "Ada di suatu tempat, kita akan jelaskan lebih lanjut," kata Listyo soal lokasi penangkapan Djoko, namun tidak menjelaskannya dengan detail.

Ia menuturkan, penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. "Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," katanya.

Tags:

Berita Terkait