Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka
Berita

Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka

Penangkapan Djoko Tjandra dibantu oleh Kepolisian Diraja Malaysia sehingga bisa dibawa ke Tanah Air.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini. (Baca: SEMA 1/2012 Jadi Ganjalan PK Djoko Tjandra)

Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Keduanya diduga telah membantu Djoko dalam upaya pelarian selama ini. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan Anita sebagai tersangka kasus surat palsu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut menghadirkan perwakilan Itwasum Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Div Propam Polri, Divisi Hukum Polri serta para penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini.

"Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi. Gelar perkara untuk status tersangka," kata Argo. (Baca: Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim)

Sebelumnya, Andi Putra Kusuma, salah satu penasihat hukum Djoko Tjandra yang juga tergabung di kantor hukum Anita Kolopaking & Partners membantah mengenai anggapan Anita membantu menyembunyikan Djoko Tjandra. “Kalau upaya untuk menyembunyikan kan jelas. Hal ini kita kuasa hukum, kita wajib menjaga kerahasiaan klien sepanjang itu masih sejalan dengan undang-undang,” katanya saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Anita oleh pihak Kepolisian kepada Hukumonline, Rabu (22/7) lalu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait