Sumber daya Indonesia di bidang perikanan sangat besar. Luas laut Indonesia mencapai 6,4 juta meter persegi yang merupakan 5,32 persen dari luas laut di dunia. Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia yakni 108 ribu kilometer.
Manager Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Harimuddin, mengutip data Dewan Kelautan Indonesia tahun 2013 menyebut potensi nilai ekonomi maritim Indonesia mencapai Rp2.400 triliun.
Berdasarkan data badan pangan PBB tahun 2020, Indonesia merupakan produsen perikanan tangkap ketiga terbesar dunia mencapai 6,71 juta ton tahun 2018. Luas padang lamun (sea grass) 293.464 hektar dinobatkan sebagai yang terluas di Asia Tenggara. Terumbu karang mencapai 25 ribu kilometer persegi dan hutan mangrove 2,9 juta hektar.
“Hampir seperempat dari seluruh ekosistem mengrove di dunia ada di Indonesia,” kata pria yang disapa Uddin itu dalam diskusi daring bertema “Persoalan Pelik Tata Kelola Perikanan di Indonesia”, Selasa (17/5/2022).
Tapi tidak mudah mengelola potensi sumber daya alam di sektor perikanan dan kelautan tersebut. Salah satu ancaman terbesar adalah penangkapan ikan ilegal atau ilegal, underreported and unreported (IUU) fishing. Uddin mencatat penangkapan ikan secara ilegal memunculkan sedikitnya 5 ancaman terhadap laut Indonesia.
Baca Juga:
- Kebijakan Perikanan Berkelanjutan Harus Berbasis Bukti
- PSHK-Hukumonline Luncurkan Laman Lexikan.id
- Ragam Sebab Pelanggaran Hukum di Laut, Ini Solusinya
Pertama, eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Kedua, bongkar muat muatan ke kapal lain di tengah laut secara ilegal atau illegal transshipment yang memfasilitasi praktik penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). Padahal setiap hasil penangkapan ikan harus dibawa ke pelabuhan perikanan untuk dicatat petugas pengawas.