Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura
Utama

Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura

Masih ada 4 buron lain termasuk Harun Masiku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Eni menyanggupi permintaan tersebut dan meminta uang Rp 5 miliar. Adapun uang tersebut digunakan untuk biaya kampanye suami Eni yang mengikuti Pilkada di Temanggung Jawa Tengah. Kemudian telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui stafnya dengan Eni sebanyak 2 kali dengan total Rp 5 miliar.

Dengan tertangkapnya SMT, Karyoto menegaskan pihaknya akan menggali kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kita gali apakah ada pihak-pihak yang dulu misalnya ada baunya, kita akan berjalan dengan mencari mengumpulkan alat bukti yang lain, baik dari saksi, petunjuk dokumen dan lainnya," pungkas dia.

Sulit ditangkap

Karyoto juga mengatakan tak mudah bagi KPK menangkap Samin Tan yang sebelumnya dikabarkan berada di Singapura. Apalagi jika seseorang sudah mendapatkan status penduduk tetap, maka meskipun aparat penegak hukum negara lain telah menetapkan sebagai tersangka namun proses penangkapan sulit sekali dilakukan karena kendala izin dari negara bersangkutan.

Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. “Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura, ujar Karyoto.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi, yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.

Tags:

Berita Terkait