Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura
Utama

Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura

Masih ada 4 buron lain termasuk Harun Masiku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e). Namun, KPK belum memasukkan Paulus Tannos dalam status DPO.

Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah ditangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Adapun rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi. Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan yang baru ditangkap.

Rezky, Nurhadi dan Hiendra telah diproses hukum sementara Sjamsul dan Itjih Nursalim kasusnya dihentikan. Dengan demikian, empat buronan KPK yang belum tertangkap, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.

“Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kami lepaskan dari tugas sehari-hari. Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya,” ujar Karyoto.

Karyoto berharap dengan tertangkapnya Samin Tan bisa menjadi awal ditangkapnya para buronan lain. “Mudah-mudahan (tertangkapnya Samin Tan) ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kami mencari DPO-DPO lain. Saya tidak akan cerita kalau misalnya ada ini ada ini tetapi mudah-mudahan dia sedang tidur nyenyak, tidak dengar kami. Nanti pas kami datang, ada kami tangkap," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait