Penasihat Hukum: Proses Hukum Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan
Terbaru

Penasihat Hukum: Proses Hukum Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan

Kediaman Koordinator KontraS, Fati Maulidayanti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar disambangi aparat kepolisian. Penasihat hukum menilai pemanggilan paksa ini bentuk kesewenangan polisi atas laporan dari pejabat publik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES

Aparat kepolisian terus menindaklanjuti laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan video diskusi antara Fatia dan Haris yang diunggah di kanal YouTube. Diskusi itu membahas sektor usaha pertambangan di Papua.

Penasihat Hukum Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan pagi ini, Selasa (18/1/2022) jam 07.45 WIB kediaman Fatia disambangi 5 aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pemanggilan paksa. Peristiwa yang sama juga dialami Haris Azhar, sebanyak 4 aparat kepolisian mendatangi tempat tinggalnya. Mereka berdua menolak untuk dibawa aparat karena tanpa didampingi penasihat hukum dan memilih untuk hadir sendiri ke Polda Metro Jaya hari ini.

Fatia dan Haris sebelumnya sudah berniat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Hal itu bisa dilihat dari beberapa kali tim kuasa hukum mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena berhalangan hadir sesuai waktu yang ditentukan kepolisian. Tapi menurut Isnur pihak kepolisian tidak pernah merespon serius permohonan tersebut.

Isnur mengingatkan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan HAM yang berlaku universal. Pemanggilan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian terkesan dipaksakan. Jika dibandingkan dengan banyak kasus lain, aparat kerap menunda laporan masyarakat, sehingga kasusnya mangkrak. Bahkan tak jarang aparat menolak laporan masyarakat, sehingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Sikap kepolisian menjadi berbeda dalam menindaklanjuti laporan Luhut, karena ditindaklanjuti dan diproses secara cepat. Hal ini menegaskan dugaan konflik kepentingan terhadap kasus yang berkaitan dengan pejabat publik. ”Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru,” kata Isnur ketika dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022). (Baca Juga: Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter)

Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.

Situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih, dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

Tags:

Berita Terkait