Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI
Utama

Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tewasnya M. Hasya Athallah Saputra telah di-SP3.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Saat bertemu keluarga membawa (hasil, red) investigasi, kami menemukan kesalahan-kesalahan prosedural,” lanjutnya.

Setidaknya terdapat tiga kesalahan prosedural yang ditemui Gita dan tim penasihat hukumnya. Hal pertama yaitu dalam pemeriksaan perkara pidana ada hal yang harus dipegang teguh oleh polisi yaitu mengutamakan kepentingan umum dan tidak berpihak kepada golongan.

“Polisi seharusnya mengutamakan kepentingan umum serta tidak berpihak kepada golongan dan kepentingan tertentu,” ujarnya.

Kedua, Gita menemukan asas akuntabilitas yang dimiliki Kepolisian harus dipertanggungjawabkan baik secara yuridis administrasi maupun secara teknisnya. 

“Transparansi dalam penyelidikan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, keluarga seharusnya tetap mendapat informasi yang seimbang,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak keluarga tidak mengetahui kasus Hasya telah masuk ke tahap penyelidikan hingga Hasya ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia sudah meninggal dunia. Seluruh laporan perkembangan penyelidikan tidak diterima oleh keluarga sama sekali.

Hal ganjil lainnya yang ditemui Gita adalah tidak ada kredibilitas dari pihak yang menangani kasus Hasya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait