Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI
Utama

Penasihat Hukum Persoalkan Penanganan Kasus Tertabraknya Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tewasnya M. Hasya Athallah Saputra telah di-SP3.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Saat di TKP kecelakaan, Polisi tidak melakukan pemeriksaan urin kepada terduga pelaku, padahal pihak-pihak yang terlibat di kecelakaan lalu lintas harus dites urin apakah dia terpengaruh alkohol atau zat adiktif lainnya. Tetapi dalam perkara ini, terduga pelaku tidak ada tindakan pengecekan urin,” ungkap Gita melanjutkan.

Gita juga menyayangkan bahwa mobil yang terbukti melindas Hasya masih bebas digunakan oleh terduga pelaku, sehingga tidak ada jaminan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Mobil terduga pelaku bebas digunakan, siapa yang menjamin dalam rentang waktu tertentu ada modifikasi pada mobil tersebut. Hasya ini dilindas, dalam arti bahwa tidak ada usaha sama sekali untuk memperlambat laju kendaraan oleh terduga pelaku,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah seperti dikutip Antara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta mengungkapkan kasus Hasya telah di-SP3. “Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan kasus ini SP3,” kata dia.

Latif melanjutkan keterangan dari terduga pelaku tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya. 

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” lanjut Latif.

Selanjutnya, dari tim penasihat hukum Hasya akan tetap melanjutkan kasus ini dengan mengajukan upaya praperadilan dan upaya hukum lainnya secara maksimal hingga keluarga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk almarhum.

Tags:

Berita Terkait