Penasihat Hukum Sebut Hakim Tak Berani Putus Bebas Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng
Utama

Penasihat Hukum Sebut Hakim Tak Berani Putus Bebas Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng

LCW hanya bertindak sebagai mitra diskusi dari Menteri Perdagangan yang tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak layak untuk dihukum karena telah melampaui wewenang dari jabatannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Sidang pembacaan putusan para terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor CPO, termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1). Foto: RES
Sidang pembacaan putusan para terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor CPO, termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1). Foto: RES

Salah satu tersangka kasus korupsi minyak goreng Lin Che Wei (LCW) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Menariknya putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Majelis Hakim Muhammad Agus Salim.

Menurut penasihat hukum LCW, Maqdir Ismail selama proses persidangan berlansgung tidak ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan LCW. Dia menilai pertimbangan dissenting opinion adalah fakta yang benar, namun sayangnya hakim tidak berani memutus bebas LCW. “Jadi mestinya dari situ bisa membebaskan LCW, kalau hakimnya berani,” kata Maqdir, Rabu (4/1).

Maqdir mnejelaskan terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari Perbuatan LCW yang diminta menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga:

Hal ini juga sejalan dengan keterangan dari Mira Riyati Kurniasih, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos dihadapan persidangan bahwa BLT yang diberikan kepada msyarakat merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial Tahun 2021. Lagi pula BLT minyak goreng ini adalah Program Bansos reguler yang ada di Kementerian Sosial.

Di samping itu, meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut delapan tahun penjara, Maqdir mengatakan poin pentingnya bukanlah di sana. Namun dia menegaskan bahwa LCW tidak bersalah dan tidak melakukan kesalahan dalam kasus korupsi minyak goreng.

Jika dikaitkan dengan persetujuan ekspor maka LCW tidak mempunyai kewenangan. Faktanya LCW tidak pernah mengurus persetujuan ekspor. Dia juga tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian untuk bertindak atau berbuat sebagai pejabat yang seolah-olah mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait