Penataan dan Tahapan Jelang Pemilu 2024
Terbaru

Penataan dan Tahapan Jelang Pemilu 2024

Penataan tahapan pemilu diatur dalam UU tentang Pemilu terkait Penjadwalan Pemilu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Dari ketentuan ini, KPU tidak mengalami kesulitan menentukan penjadwalan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 karena telah diatur undang-undang.

Agar efektif dalam penyelenggaraannya, Perppu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah untuk kembali menata ulang norma-norma yang ada dalam undang-undang, baik UU Pemilu maupun UU Pilkada.

Menata ulang norma-norma dalam UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara keseluruhan, melainkan menata norma yang penting untuk menjaga jadwal tahapan penyelenggaraan agar bisa efektif, efisien dan tidak menimbulkan masalah.

Sejatinya, regulasi yang baik mengandung hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak ada kesalahan informasi sehingga komunikasi KPU sebagai penyelenggara dan pemerintah saling sejalan.

Tags:

Berita Terkait