Penataan dan Tahapan Jelang Pemilu 2024
Terbaru

Penataan dan Tahapan Jelang Pemilu 2024

Penataan tahapan pemilu diatur dalam UU tentang Pemilu terkait Penjadwalan Pemilu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah telah menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota akan digelar pada 27 November 2024.

Tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang. Dalam tahapan pemilu 2024 ada beberapa program yang akan dilakukan yaitu penyusunan peraturan KPU, sosialisasi, publikasi serta bimbingan teknis.

Sedangkan pada bulan Agustus 2022 mendatang sudah dimulai pendaftaran partai politik. Lalu, pada Januari hingga Februari 2023 akan dilakukan penetapan daerah pemilihan dan bulan Mei dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR dan DPRD.

Masa kampanye akan mulai digelar pada 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat atribut peraga kampanye. Kampanye juga dilakukan berupa rapat umum dan iklan di media massa.

Penghitungan suara akan dilakukan di hari yang sama yaitu 14 Februari 2024. Penataan tahapan pemilu diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Penjadwalan Pemilu.  

Baca Juga:

Dalam UU No.7 Tahun 2017 dalam Pasal 167 menekankan dengan jelas Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dimana hari, tanggal dan waktu penyelenggarannya ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Dari ketentuan ini, KPU tidak mengalami kesulitan menentukan penjadwalan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 karena telah diatur undang-undang.

Agar efektif dalam penyelenggaraannya, Perppu menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah untuk kembali menata ulang norma-norma yang ada dalam undang-undang, baik UU Pemilu maupun UU Pilkada.

Menata ulang norma-norma dalam UU Pemilu tidak perlu dilakukan secara keseluruhan, melainkan menata norma yang penting untuk menjaga jadwal tahapan penyelenggaraan agar bisa efektif, efisien dan tidak menimbulkan masalah.

Sejatinya, regulasi yang baik mengandung hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak ada kesalahan informasi sehingga komunikasi KPU sebagai penyelenggara dan pemerintah saling sejalan.

Tags:

Berita Terkait