Menurutnya, dalih pemerintah mencabut Permen tersebut agar mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan meningkatkan masuknya investasi tak sepenuhnya dapat dibenarkan. Alasan Kementerian ESDM memangkas regulasi demi memberi kemudahan masuknya TKA ke Indonesia, secara nyata hanya akan “menyingkirkan” pekerja lokal. “Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal.”
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM sebelum mencabut, seharusnya telah mempersiapkan Permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia. Namun, bila pencabutan tanpa adanya Permen baru, khususnya pengetatan terhadap masuknya TKA di sektor migas, sama halnya membiarkan sumber daya alam Indonesia diserahkan untuk dikelola oleh pihak asing.
“Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi di sektor migas dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut,” ujarnya.
Kemenaker sebagai filter
Bila Kementerian ESDM tak membuat Permen ESDM baru yang lebih mengetatkan masuknya TKA seharusnya berada di tangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Anggota Komisi IX Irma Suryani menegaskan Kemenaker sebagai pihak yang mestinya menetapkan persyaratan masuknya TKA secara lebih ketat.
Lalu, mengintensifkan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan agar terjadi transfer ilmu dan pengetahuan dalam bidang pengelolaan migas berjalan efektif. TKA pun, kata Irma, mesti terlebih dahulu dapat berbahasa Indonesia. Dengan begitu, komunikasi dalam mentransfer ilmu dan pengetahuan dari TKA ke pekerja Indonesi lebih mudah.
“Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini sebagai filter masuknya TKA, harus melakukan seleksi ketat,” ujarnya.
Politisi F-NasDem ini menambahkan, Kemenaker pun mesti berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terutama terhadap perusahaan-perusahaan BUMN yang mempekerjakan TKA melalui skema investasi. “Kementerian (regulator) dan lembaga yang menyerap TKA dalam skema investasi mesti duduk bersama. Sehingga, regulasi yang ada tidak lagi saling bertabrakan satu dengan lain,” kata Irma.