Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung
Terbaru

Pencabutan Ribuan Izin Tambang-Perkebunan Perlu Didukung

Namun pemerintah dalam mencabut izin tambang, perkebunan harus berdasarkan hasil evaluasi, fakta dan data. Tanpa menggunakan parameter tersebut berpotensi menjadi bumerang dan terjadinya risiko hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bagi Pushep, kata Akmaluddin, pencabutan IUP mesti dimaknai sebagai tindakan tegas presiden dalam menata ulang tata kelola pertambangan negeri agar terjadi keseimbangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Tindakan presiden tentu berdampak bagi kegiatan pengusahaan pertambangan. Sebab IUP yang dicabut menjadi legalitas perizinan yang tidak aktif beroperasi. Sementara IUP yang akti beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan, tak lagi diganggu perizinan usaha pertambangannya. Dia berharap IUP yang dicabut ke depannya, perlu diberikan kesempatan yang sama dengan IUP yang telah ada yakni diberikan pembinaan agar tidak salah arah.

Akmaluddin melanjutkan pemerintah mengalami dilema. Geliat kegiatan usaha pertambangan di satu sisi menunjukkan tingginya harga batu bara. Namun di lain sisi, banyak permintaan dari negara-negara tujuan ekspor batu bara Indonesia. Sementara pemerintah telah menetapkan larangan ekspor batu bara. Baginya, apapun kebijakan yang diambil patut masyarakat kawal.

Dia menegaskan sepanjang kebijakan yang diambil menguntungkan kepentingan bangsa dan negara bakal didukng. Sebaliknya bila kebijakan yang ditempuh cenderung menunjukkan arah yang menyimpang, masyarakat berkewajiban melakukan koreksi. Namun demikian, berbagai kebijakan pemerintah yang ditempuh belakangan terkait kegiatan usaha pertambangan memperlihatkan adanya upaya mendahulukan kepentingan dalam negeri. Bahkan bagian dari upaya mempercepat realisasi target bauran energi dengan mendorong penggunaan energi baru dan energi terbarukan serta mencegah terjadinya perubahan iklim secara cepat.

“Pelan-pelan pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan yang mendukung transisi energi, dari penggunaan energi fosil ke penggunaan energi yang ramah lingkungan,” katanya

Resolusi konflik agraria

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian berpandangan, pencabutan ribuan izin perusahaan sektor tambang, kehutanan dan hak guna (HGU) perkebunan yang tidak sesuai perizinan yang diberikan dapat menjadi resolusi konflik agraria. Oleh karenanya yang perlu dilakukan pemerintah dengan membuka informasi perusahaan apa serta dimana saja yang telah dicabut.

Tujuannya, kata Uli, agar dapat diketahui perusahaan mana saja yang berkonflik dengan rakyat selama ini. Sehingga langkah lanjutannya, tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan ke rakyat sebagai bentuk pemulihan hak rakyat yang dirampas negara melalui skema perizinan. Selain itu pencabutan tak serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup. Hal tersebut merujuk pada pertanggungjawaban mutlak terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul atau upaya pemulihan lingkungan hidup. 

Tags:

Berita Terkait