Pencabutan Wewenang Pendaftaran NPWP oleh Notaris Perlambat Proses Perizinan
Berita

Pencabutan Wewenang Pendaftaran NPWP oleh Notaris Perlambat Proses Perizinan

Disayangkan saat pandemi seperti saat ini, NPWP harus diurus mandiri secara manual meskipun di beberapa KPP pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi soal Online Single Submission (OSS) bersama Easybiz beberapa waktulalu. Foto: RES
Acara diskusi soal Online Single Submission (OSS) bersama Easybiz beberapa waktulalu. Foto: RES

Konsultan Easybiz, Febri Artineli, mengatakan bahwa ada regulasi baru yang tidak tersosialisasikan kepada pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mengurus perizinan melalui Online Single System (OSS). Sehingga untuk mendapatkan informasi terbaru, pelaku usaha dituntut untuk bertanya kepada pemerintah.

Salah satu regulasi terbaru yang belum tersosialisasikan dengan baik, misalnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam regulasi ini, kewenangan notaris untuk mendaftarkan NPWP pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan dinyatakan dicabut.

Febri menyebut saat ini NPWP harus diurus mandiri secara manual, meskipun di beberapa KPP pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online. Kendala lainnya yang juga dihadapi oleh pelaku usaha dalam pengurusan perizinan di OSS adalah adanya jenis usaha yang tidak masuk ke dalam KBLI, khususnya di PTSP daerah. Hal ini membuat NIB yang sudah diperoleh melalui OSS tidak bisa berlaku efektif.

“Ada list KBLI yang disetujui oleh PTSP supaya berlaku efektif, tapi ada usaha yang pada KBLI juga tidak masuk dalam list. Karena kita masuk ke sistem OSS dan dapat NIB namun hanya jenis usaha yang ada KBLI yang ada di sana saja yang efektif,” katanya.

Selain itu, di masa pandemi, Febri juga menyebutkan ada beberapa jenis usaha khusus yang perizinannya tidak bisa dijalankan secara normal seperti izin yang membutuhkan survei (TDUP, SUJK). Sehingga proses perizinan dipastikan akan tertunda dan hanya mendapatkan SPTL saja. (Baca: Pelaksanaan OSS Masih Terkendala Sosialisasi)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik wewenang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh notaris. Penarikan wewenang itu diatur dalam  Pasal 70 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Selama ini, dalam memproses perizinan pendirian PT, notaris bisa melakukan pendaftaran NPWP sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris. Namun regulasi ini resmi dicabut oleh Perdirjen Pajak No 4 Tahun 2020.

Menurut notaris Irma Devita Purnamasari, notaris memang memiliki kewenangan untuk pendaftaran NPWP. Namun pendaftaran NPWP tersebut hanya menerbitkan NPWP sementara. "Sampai saat ini masih terbit nomor NPWP sementara, belum otomatis akan dicetak kartu NPWP dan SKT-nya, Untuk cetak Kartu NPWP dan SKT-nya harus melakukan permohonan ke KPP setempat," kata Irma kepada hukumonline, Rabu (27/5).

Untuk NPWP yang sudah didaftarkan melalui notaris, lanjut Irma, pelaku usaha harus melakukan permohonan berkas kepada KPP setempat untuk pencetakan kartu, bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP ataupun via jasa ekspedisi. Namum jika belum didaftarkan notaris, pelaku usaha bisa mendaftarkan secara elektronik dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Irma menegaskan meski regulasi terbaru yang mencabut kewenangan notaris terkait NPWP sudah terbit, namun hingga saat ini notaris masih bisa mendaftarkan NPWP bagi pelaku usaha yang tengah mengurus perizinan. Regulasi terbaru belum berjalan.

"Betul masih berlaku dengan catatan sampai saat ini KPP belum bisa secara otomatis mencetak kartu NPWP yang telah didaftarkan melalui notaris," imbuhnya.

Terkait pencabutan wewenang tersebut, Irma berpendapat bahwa pendaftaran NPWP merupakan servis tambahan, yang bukan merupakan tugas pokok utama Notaris. Fungsinya hanya membantu kelancaran proses pendirian PT saja. 

Dengan sistem yang berlaku saat ini, lanjut Irma, penghapusan wewenang pendaftaran NPWP oleh notaris hanya sekadar persoalan kepraktisan dalam pendirian PT. "Sedangkan dalam praktiknya toh selama ini notaris hanya bisa mendaftarkan NPWP sementara dan selanjutnya untuk pencetakan harus di lakukan permohonan lagi, ya menurut saya hanya masalah kepraktisan saja," tegasnya.

 

Tags:

Berita Terkait