Pencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia
Terbaru

Pencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia

Seorang warga negara asing berhak mendapat pelayanan di pencatatan sipil bagi orang asing pemegang izin kunjungan, mulai dari melahirkan hingga meninggal dunia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia
Hukumonline

Kematian Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di Indonesia mendapat perlindungan dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pencatatan sipil kepada orang asing meliputi orang asing pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas, dan pemegang izin tinggal tetap. Ketiga izin tersebut diterbitkan oleh kantor imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Seorang warga negara asing berhak mendapat pelayanan di pencatatan sipil bagi orang asing pemegang izin kunjungan, mulai dari melahirkan hingga meninggal dunia. Saat WNA meninggal dunia, maka keluarga yang bersangkutan dapat mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat kematian dan dokumen perjalanan atau paspor yang diatur dalam Pasal 45 Perpres No. 96 Tahun 2018.

Baca Juga:

Keluarga yang bersangkutan dapat memenuhi dokumen berikut:

1.  Surat keterangan kematian dari desa atau lurah

2.   Surat kematian visum dari dokter atau petugas kesehatan

3.  Fotokopi kartu keluarga dan kartu identitas yang bersangkutan bagi orang asing yang berstatus tinggal terbatas

4.   Fotokopi akta kelahiran jenazah

5.   Bagi warga negara asing dapat melengkapi dokumen:

a.      Bagi orang asing tinggal tetap membawa fotokopi KTP dan KK orangtua

b.      Bagi orang asing tinggal terbatas membawa SKTT orangtua

c.  Bagi orang asing pemegang izin kunjungan membawa dokumen imigrasi orangtua

Sedangkan mengenai sistem, mekanisme serta prosedur yang dapat dilakukan yaitu:

1. Pemohon datang ke instansi pelaksana melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pelaporan kematian dan melampirkan persyaratan yang diperlukan

2.  Petugas registrasi pencatatan sipil menerima dan meneliti formulir pelaporan kematian orang asing beserta berkas pelaporan dan persyaratan

3.   Melakukan proses pencatatan dan penandatanganan register akta kematian termasuk 2 orang saksi

4.      Melakukan perekaman data kematian dan penerbitan kutipan akta kematian

5.      Penandatanganan register akta dan kutipan akta kematian oleh kepala instansi pelaksana

6.      Menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

7.      Menyimpan register akta kematian dan berkas persyaratan pelaporan kematian

8.      Mengirimkan perubahan data kependudukan ke kecamatan

Petugas nantinya akan menerima berkas dan melakukan verifikasi dan akan dilanjutkan jika dokumen lengkap. Petugas operator akan membuat draft akta kematian dan merekam dalam database kependudukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait