Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya
Terbaru

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Bentuk-Bentuknya

Terkait pasal pencemaran nama baik, KUHP menerangkan bahwa ada 6 bentuk dan hukuman pencemaran nama baik. Berikut ulasannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Penghinaan Ringan (een voundige bledkjing)

Bentuk keempat, penghinaan ringan. Jika diartikan, penghinaan ringan dapat berupa ujaran makian yang bersifat menghina, contoh perbuatan pencemaran nama baik berupa tindakan ringan dapat berupa ujaran atau makian.

Selain berupa makian, penghinaan ringan juga dapat berupa perbuatan, misalnya meludahi wajah, memegang kepala orang Indonesia, tempelengan, atau perbuatan penganiayaan yang sifatnya ringan atau tidak keras.

  1. Pengaduan Fitnah (lasterlijke aanklacht)

Pengaduan fitnah dapat diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

  1. Tuduhan Secara Memfitnah (lasterajke verdarhtmaking)

Selain itu, ada pula bentuk tuduhan secara memfitnah, yang artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar. Contohnya, diam-diam menaruh barang asal kejahatan dalam rumah orang lain agar orang tersebut dituduh.

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Jika pencemaran nama baik terjadi di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE pencemaran nama baik juga ditegaskan sebagai salah satu perbuatan yang dilarang.

Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.

Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait