Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP
Berita

Pencemaran Nama Baik Secara Online Bisa Merujuk KUHP

Hakim Konstitusi M Alim sempat mengkritik ahli pemohon yang pakar IT tetapi mencoba berbicara masalah hukum. Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda, ujarnya.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Rudi menilai seharusnya UU ITE tak perlu lagi mengatur delik pencemaran. Bila terjadi pencemaran secara online, penegak hukum tinggal merujuk kepada ketentuan KUHP. Rujukan ke Pasal pencemaran dalam KUHP ditujukan kepada blogger. Sedangkan bagi jurnalis media online, ia menyarankan agar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang digunakan. Pers kan tunduk pada UU Pers. Biar tak adalagi tumpang tindih, ujarnya.    

 

Selain itu, Rudi juga mengkritik sanksi yang sangat berat bila Pasal 27 ayat (3) itu dilanggar. Pasal 45 ayat (1) yang memuat sanksi itu menyatakan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penjara enam tahun dan denda 1 miliar itu terlalu berat, tuturnya.

 

Saat asyik mengkritik kedua pasal itu, Rudi justru menuai kritikan dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Hakim asal Sulawesi Selatan itu mengkritik keterangan Rudi yang sudah menyentuh ranah hukum. Anda itu kan disumpah memberikan keterangan berdasarkan keahlian anda, ujarnya. Maksud Alim, seharusnya ahli menerangkan persoalan IT saja, bukan persoalan hukum.

 

Alim juga menilai ahli tak mengerti makna sanksi yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE itu. Itu kan hukuman maksimal. Jadi tidak mutlak harus enam tahun penjara, ujarnya. Jadi bisa saja seorang dihukum satu hari penjara atau denda di bawah 1 miliar, tegasnya.

 

Ditemui usai sidang, Rudi menanggapi kritikan Alim itu. Ia mengaku paham dengan makna hukuman maksimal. Namun ia mengatakan dengan hukuman maksimal yang berat itu, telah menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. Saya memang bukan ahli hukum. Tapi, selaku masyarakat awam, saya juga khawatir bila melihat hukuman maksimal seberat itu, ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depkominfo Aswin Sasongko mengatakan pengaturan pencemaran dalam UU ITE tetap diperlukan di samping Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia menilai media informasi elektronik atau internet memiliki karakteristik yang sangat khusus serta dapat menyebarkan informasi tanpa batas dalam waktu yang singkat. Makanya perlu diatur tersendiri, ujarnya.

 

Aswin meminta pemohon tak perlu takut dengan pengaturan delik pencemaran dan sanksinya yang terdapat dalam UU ITE ini. Sepanjang mereka melaksanakan haknya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya, tidak perlu menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran bagi para jurnalis, pungkasnya.
Tags: