Lagu dan musik dengan atau tanpa teks merupakan karya cipta yang dilindungi hukum. Di dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta musik dan pencipta lagu memiliki hak ekonomi dan hak moral layaknya pencipta pada umumnya.
Pencipta lagu memiliki hak eksklusif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang dapat mengklaim dirinya sebagai pencipta musik atau lagu yang diciptakannya dan menuntut agar namanya diletakkan pada karya ciptaannya.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dimiliki seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari eksploitasi ciptaannya yang terdiri dari performing right, broadcasting right, reproduction right, dan distribution right.
Baca Juga:
- Melihat Keberadaan LMKN Terkait Pengeksploitasian Hak Cipta Lagu
- Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
“Sebagai pencipta musik tentu kita memiliki tujuan, baik secara komersial maupun ekonomi. Di dalam hak ekonomi ada pendapatan dari performing right yang tidak bisa didapatkan sendiri, yaitu dari tempat karaoke atau restoran,” ujar Adi Adrian ‘Kla Project’ selaku komposer dan musisi dalam sesi diskusi, Jumat (19/5).
Di dalam hak cipta terdapat performing right dan non performing right. Performing right adalah hak untuk mengumumkan sebuah lagu atau komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara langsung, melalui radio dan televisi, termasuk melalui media internet.
Adi menyebut, masih ada pekerjaan rumah bersama mengenai pengkoleksian royalti dan tidak bisa dilakukan secara individu.